Newsroom: Rapat Pleno KPU Simalungun Diwarnai Adu Argumen
newsroom rapat pleno kpu simalungun diwarnai adu argumen
Simalungun, MISTAR.ID
Proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten di Komisi Pemilihan Umum Simalungun harus ditunda beberapa kali akibat adanya adu argumen antara para saksi, petugas KPU dan Bawaslu. Hal tersebut berlangsung saat rapat pleno di kantor KPU Simalungun pada Rabu (28/2/24).
Hal tersebut pun mendapat sorotan dari anggota komisi II DPR RI Junimart Girsang yang berkunjung dan turut melakukan pemantauan jalannya rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Simalungun.
Menurut Junimart, tidak ada keteraturan dalam menyanggah satu sama lain. KPU dan Bawaslu tidak boleh asal berbicara saat rapat pleno yang seharusnya memiliki penilaian yang sama dalam memutuskan sesuatu.
Tonton juga: Newsroom: Sidang TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Digelar
Junimart juga mengatakan, suasana proses penghitungan suara kurang memadai serta kurang kondusif. Ia menyerukan agar pihak KPU menampilkan seluruh perihal yang dibacakan ke layar monitor yang tersedia.
Proses rekapitulasi, kata Junimart, harus terbuka dan transparan. Selain itu, lokasi pleno yang dilaksanakan di kantor KPU Simalungun menurutnya terlalu jauh, hal itu mengingat Kabupaten Simalungun yang luas dan terdiri dari 32 kecamatan. (Wahyudi/Indra/Hamzah/hm21).